Jumat, 25 Desember 2015

etika_profesi

BAB 1
PENDAHULUAN


1.1 Latar Belakang



Pada dasarnya orang tidak bisa hidup sendiri. Sebagian besar tujuannya dapat terpenuhi apabila ada interaksi sosial dengan orang lain. Sebagai mahluk sosial, manusia tidak bisa hidup sendiri karena manusia memiliki kebutuhan terhadap manusia lainnya.Karena itulah biasanya manusia berkumpul dan membentuk kelompok, yang disebut dengan organisasi. Karang Taruna, perusahaan, kerajaan, negara, adalah bentuk-bentuk dari organisasi. Bahkan sebuah organisasi kejahatan pun pada dasarnya juga adalah sebuah organisasi, dimana mereka bergabung dan berkumpul karena memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Organisasi yang paling kecil yang kerap kita jumpai adalah keluarga.Keluarga pada hakikatnya adalah sebuah organisasi. Keluarga adalah satuan organisasi terkecil yang pertama  kali dikenal oleh setiap manusia. 



1.2 Rumusan Masalah

1. Apa yang dimaksud dengan profesi dan profesionalisme   itu ?
2. Apa yang dimaksud dengan kode etik profesi itu ?
3. Apa syarat-syarat sebuah profesi ?
4.Bagaimana penetapan kode etik itu ?
5. Apa fungsi kode etik profesi itu ?
6. Apa saja sanksi pelanggaran kode etik tersebut ?

1.3 Tujuan
1. Mengetahui pergertian profesi dan profesionalisme
2. Mengetahui pergertian  kode etik profesi
3. Mengetahui syarat-syarat sebuah profesi
4.Mengetahui penetapan kode etik
5. Mengetahui fungsi kode etik profesi
6. Mengetehaui sanksi pelanggaran kode etik

01

BAB 2
PEMBAHASAN


2.1Profesi dan Profesionalisme

1. Pengertian Profesi
Profesi merupakan suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu.

2. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.


3.Pergertian Teknisi Gigi
Tekniksi Gigi adalah suatu profesi yang bekerja merestorasi atau memperbaiki gigi untuk mengembalikan fungsi gigi dan jaringan dalam mulut. Tujuannya adalah memelihara atau mengembalikan kesehatan gigi dan mulut sebagai mana mestinya.

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya.

02

2.2 kode etik profesi

kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional.

Kode etik profesi adalah sutu norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).

2.3 Syarat-Syarat Suatu Profesi




1.Melibatkan kegiatan intelektual;
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
3.Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan;
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
6.Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi;
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.;
8.Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik






03


2.4 Penetapan Kode Etik

Kode etik hanya dapat di tetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Dengan demikian penetapan kode etik tidak boleh ditetapkan secara perorangan tetapi harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak menjadi anggotan profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam etik tersebut. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin di kalangan profesi tersebut.
Jika setiap orang yang menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi, maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik, karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode etik dapat dikenakan sangsi,


2.5 Fungsi Kode Etik Profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan Blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu : 
1.    Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2.    Mencegah terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi. 
3.    Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.


Tujuan Kode Etik

Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:


04

·       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut kode kehormatan.


·       Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya, sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya untuk melaksanakan profesinya.

Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.

·       Untuk meningkatkan pengabadian para anggota profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.

·       Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
05

·       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.


2.6 Sanksi pelanggaran kode etik


Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :
v  Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
v  Pemblokiran
Mengupdate status yang berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda, kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku melakukan aksinya.


Misal, sebuah akun pribadi sosial yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan pemblokiran web/blog tersebut

06

v  Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara, Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)

“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya, begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa, hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini

ü Faktor Yang Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·        Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
·        Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·        Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
·         lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
·         Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
·        Sanksi Pelanggaran Etika
·        Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat “dimaafkan”.
·        Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.




07
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib, maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut. Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik tersebut adalah sebagai berikur :

1. Sanksi moral, berupa celaan dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral, pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.

2. Sanksi dikeluarkan dari organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kasus-kasus pelanggaran kode etik akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan kontrol terhadap pelanggar.

















08

BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
 profesi secara umum memiliki enam kriteria atau syarat-syarat, yaitu:
1. Spesialisasi
2. Keahlian dan keterampilan
3. Tetap atau terus menerus
4. Mengutamakan pelayanan
5. Tanggung jawab
6. Organisasi profesi

Kode etik profesi adalah sutu norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan tercemar dimata masyarakat

3.2 Saran

Teknik gigi termasuk salah satu profesi yang masih kurang dikenal secara umum di telinga masyarakat. Salah satu penyebabnya mungkin karena masih minimnya upaya pengenalan Teknik Gigi agar lebih dikenal dan dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini berpengaruh terhadap jumlah peminatnya, sehingga profesi ini masih tetap berada di lingkup skala kecil.
Untuk menjadi tekniker, kita harus menempuh jalur pendidikan selama beberapa tahun untuk mendapatkan bekal, pengetahuan, dan pengalaman yang cukup untuk nanti terjun kelapangan.Seseorang lulusan Teknik Gigi disebut Teknisi Gigi atau Tekniker Gigi. Salah satu hal yang dikerjakan oleh Teknisi Gigi adalah membuat suatu protesa atau gigi palsu.
09

DAFTAR PUSTAKA

pengertian profesi http://sherlyarianti.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html

Pengertian Profesi, Profesionalisme, dan Profesionalisasi http://rivaisriva.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html

profesi http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
syarat syarat sebuah profesi http://nisaraihani.blogspot.com/2010/04/syarat-syarat-suatu-profesi.html
penetapan kode etik  http://www.sarjanaku.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html
sanksi pelanggaran kode etik profesi http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.html




ANGGA NURUNDA PUTRA