BAB 1
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pada dasarnya
orang tidak bisa hidup sendiri. Sebagian besar tujuannya dapat terpenuhi
apabila ada interaksi sosial dengan orang lain. Sebagai mahluk sosial, manusia
tidak bisa hidup sendiri karena manusia memiliki kebutuhan terhadap manusia
lainnya.Karena itulah biasanya manusia berkumpul dan membentuk kelompok, yang
disebut dengan organisasi. Karang Taruna, perusahaan, kerajaan, negara, adalah
bentuk-bentuk dari organisasi. Bahkan sebuah organisasi kejahatan pun pada
dasarnya juga adalah sebuah organisasi, dimana mereka bergabung dan berkumpul
karena memiliki tujuan dan kepentingan yang sama. Organisasi yang paling kecil
yang kerap kita jumpai adalah keluarga.Keluarga pada hakikatnya adalah sebuah organisasi.
Keluarga adalah satuan organisasi terkecil yang pertama kali dikenal oleh
setiap manusia.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan profesi dan profesionalisme itu ?
2. Apa yang dimaksud dengan kode etik profesi itu ?
3. Apa syarat-syarat sebuah profesi ?
4.Bagaimana penetapan kode etik itu ?
5. Apa fungsi kode etik profesi itu ?
6. Apa saja sanksi pelanggaran kode etik tersebut ?
1.3 Tujuan
1. Mengetahui pergertian profesi dan profesionalisme
2. Mengetahui pergertian kode etik profesi
3. Mengetahui syarat-syarat
sebuah profesi
4.Mengetahui penetapan kode etik
5. Mengetahui fungsi kode etik
profesi
6. Mengetehaui sanksi pelanggaran
kode etik
01
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1Profesi dan
Profesionalisme
1. Pengertian Profesi
Profesi merupakan
suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian atau keterampilan dari
pelakunya. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau
jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau
jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para
pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang
disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi
memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan
khusus untuk itu.
2. Pengertian Profesionalisme
Profesionalisme
merupakan komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuannya
secara terus menerus. “Profesionalisme” adalah sebutan yang mengacu kepada
sikap mental dalam bentuk komitmen dari para anggota suatu profesi untuk
senantiasa mewujudkan dan meningkatkan kualitas profesionalnya.
3.Pergertian Teknisi Gigi
Tekniksi Gigi adalah suatu profesi yang bekerja
merestorasi atau memperbaiki gigi untuk mengembalikan fungsi gigi dan jaringan
dalam mulut. Tujuannya adalah memelihara atau mengembalikan kesehatan gigi dan
mulut sebagai mana mestinya.
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya.
02
2.2 kode etik profesi
kode etik profesi merupakan suatu
tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu.
Kode etik umumnya termasuk dalam norma sosial, namun bila ada kode etik yang
memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.
Kode Etik juga dapat diartikan
sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu
kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai
pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa
sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi
perbuatan yang tidak profesional.
Kode etik profesi adalah sutu norma
yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota
berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan
tercemar dimata masyarakat ( Bertens dalam Abdulkadir Muhammad, 1997:77 ).
2.3 Syarat-Syarat Suatu Profesi
1.Melibatkan kegiatan
intelektual;
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
3.Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan;
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
6.Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi;
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.;
8.Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
2.Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus;
3.Memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan;
4.Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;
5.Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;
6.Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi;
7.Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.;
8.Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
03
2.4 Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat di tetapkan
oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat para anggotanya. Dengan
demikian penetapan kode etik tidak boleh ditetapkan secara perorangan tetapi
harus dilakukan oleh organisasi, sehingga orang-orang yang bukan atau tidak
menjadi anggotan profesi, tidak dapat dikenakan aturan yang ada dalam etik
tersebut. Kode etik hanya akan mempunyai pengaruh yang kuat dalam menegakan disiplin
di kalangan profesi tersebut.
Jika setiap orang yang
menjalankan suatu profesi secara otomatis bergabung dalam suatu organisasi,
maka ada jaminan bahwa profesi tersebut dapat dijalankan secara murni dan baik,
karena setiap anggota profesi yang melakukan pelanggaran serius terhadap kode
etik dapat dikenakan sangsi,
2.5 Fungsi Kode Etik Profesi
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu
sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi. Fungsi seperti itu sama
seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel yang lebih mementingkan pada
kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas prosefional dan pedoman bagi
masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs dan Blocher mengemukakan
tiga fungsi kode etik yaitu :
1. Melindungi
suatu profesi dari campur tangan pemerintah.
2. Mencegah
terjadinya pertentangan internal dalam suatu profesi.
3. Melindungi
para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Tujuan Kode Etik
Pada dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
04
· Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak
luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remes
terhadap profesi akan melarang. Oleh karenya, setiap kode etik suatu profesi
akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang
dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode
etik juga sering kali disebut kode kehormatan.
· Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan
para anggotanya
Yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi baik kesejahteraan lahir
(atau material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal
kesejahteraan lahir para anggota profesi, kode etik umumnya memuat
larangan-larangan kepada para anggotanya untuk melakukan perbuatan-perbuatan
yang merupakan kesejahteraan para anggotanya. Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap
tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para
anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya
untuk melaksanakan profesinya.
Kode etik juga sering mengandung peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama rekan anggota profesi.
· Untuk meningkatkan pengabadian para anggota
profesi
Tujuan lain kode etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan
pengabian profesi, sehingga bagi anggota profesi daapat dengan mudah megnetahui
tugas dan tanggung jawab pengabdian dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena
itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota
profesi dalam menjalankan tugasnya.
· Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat norma-norma dan
anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu
pengabdian para anggotanya.
05
· Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada
setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi profesi.
2.6
Sanksi pelanggaran kode etik
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku
pelanggaran kode etik :
v
Mendapat peringatan
Pada tahap ini, si pelaku akan
mendapatkan peringatan halus, misal jika seseorang menyebutkan suatu instansi
terkait (namun belum parah tingkatannya) bisa saja ia akan menerima email yang
berisi peringatan, jika tidak diklarifikasi kemungkinan untuk berlanjut ke
tingkat selanjutnya, seperti peringatan keras ataupun lainnya
v
Pemblokiran
Mengupdate status yang
berisi SARA, mengupload data yang mengandung unsur pornografi baik
berupa image maupun .gif, seorang programmer yang mendistribusikan malware. Hal
tersebut adalah contoh pelanggaran dalam kasus yang sangat berbeda-beda,
kemungkinan untuk kasus tersebut adalah pemblokiran akun di mana si pelaku
melakukan aksinya.
Misal, sebuah akun pribadi sosial
yang dengan sengaja membentuk grup yang melecehkan agama, dan ada pihak lain
yang merasa tersinggung karenanya, ada kemungkinan akun tersebut akan dideactivated
oleh server. Atau dalam web/blog yang terdapat konten porno yang mengakibatkan
pemblokiran web/blog tersebut
06
v
Hukum Pidana/Perdata
“Setiap penyelenggara negara,
Orang, Badan Usaha, atau masyarakat yang dirugikan karena penggunaan Nama
Domain secara tanpa hak oleh Orang lain, berhak mengajukan gugatan pembatalan
Nama Domain dimaksud” (Pasal 23 ayat 3)
“Setiap Orang dengan sengaja dan
tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat
terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya” (Pasal 33)
“Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan” (Pasal 39)
Adalah sebagian dari UUD RI No.11 tahun 2008 tentang
informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) yang terdiri dari 54 pasal. Sudah
sangat jelas adanya hukum yang mengatur tentang informasi dan transaksi yang
terjadi di dunia maya, sama halnya jika kita mengendarai motor lalu melakukan
pelanggaran misal dengan tidak memiliki SIM jelas akan mendapat sanksinya,
begitu pun pelanggaran yang terjadi dalam dunia maya yang telah dijelaskan
dimulai dari ketentuan umum, perbuatan yang dilarang, penyelesaian sengketa,
hingga ke penyidikan dan ketentuan pidananya telah diatur dalam UU ITE ini
ü Faktor Yang
Mempengaruhi Pelanggaran Etika :
·
Alasan ekonomiàkebutuhan individu, misalnya :Korupsi
·
Tidak ada pedoman Area “abu-abu”, sehingga tak ada panduan
·
Perilaku dan kebiasaan individu (kebiasaan yang terakumulasi tak dikoreksi)
·
lingkungan tidak etis (pengaruh komunitas)
·
Perilaku orang yang ditiru (efek primodialisme yang kebablasan)
·
Sanksi Pelanggaran Etika
·
Sanksi social skala relative kecil, dipahami sebagai kesalahan yang dapat
“dimaafkan”.
·
Sanksi hokum skala besar, merugikan hak pihak lain. Hukum pidana menempati
prioritas utama dan hiikuti hokum perdata.
07
Dalam setiap penetapan aturan atau tata tertib,
maka tidak lepas dengan yang namanya sanksi bagi para pelanggar peraturan atau tata
tertib tersebut. Begitu juga dalam penetapan kode etik sebuah profesi, maka
juga ada sanksi-sanksi yang bagi anggota yang melanggar kode etik tersebut.
Menurut Mulyasa (2007:46) menjelaskan, bahwa sanksi pelanggaran kode etik
tersebut adalah sebagai berikur :
1. Sanksi moral, berupa celaan
dari rekan-rekannya. Karena pada umumnya kode etik merupakan landasan moral,
pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan.
2. Sanksi dikeluarkan dari
organisasi, merupakan sangsi yang dianggap terberat
Kasus-kasus pelanggaran kode etik
akan ditindak dan dinilai oleh suatu dewan kehormatan atau komisi yang dibentuk
khusus untuk itu. Karena tujuannya adalah mencegah terjadinya perilaku yang
tidak etis, seringkali kode etik juga berisikan ketentuan-ketentuan
profesional, seperti kewajiban melapor jika ketahuan teman sejawat melanggar
kode etik. Ketentuan itu merupakan akibat logis dari self regulation yang
terwujud dalam kode etik; seperti kode itu berasal dari niat profesi mengatur
dirinya sendiri, demikian juga diharapkan kesediaan profesi untuk menjalankan
kontrol terhadap pelanggar.
08
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Profesi adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
profesi secara umum memiliki enam kriteria
atau syarat-syarat, yaitu:
1. Spesialisasi
2. Keahlian dan keterampilan
3. Tetap atau terus menerus
4. Mengutamakan pelayanan
5. Tanggung jawab
6. Organisasi profesi
Kode etik profesi adalah sutu
norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan atau
memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus
manjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat, sehingga jika satu anggota
berbuat menyimpang dari kode etiknya, maka kelompok profesi tersebut akan
tercemar dimata masyarakat
3.2 Saran
Teknik gigi termasuk salah satu profesi yang
masih kurang dikenal secara umum di telinga masyarakat. Salah satu penyebabnya
mungkin karena masih minimnya upaya pengenalan Teknik Gigi agar lebih dikenal
dan dipahami oleh masyarakat luas. Hal ini berpengaruh terhadap jumlah
peminatnya, sehingga profesi ini masih tetap berada di lingkup skala kecil.
Untuk menjadi tekniker, kita harus menempuh
jalur pendidikan selama beberapa tahun untuk mendapatkan bekal, pengetahuan,
dan pengalaman yang cukup untuk nanti terjun kelapangan.Seseorang lulusan
Teknik Gigi disebut Teknisi Gigi atau Tekniker Gigi. Salah satu hal yang
dikerjakan oleh Teknisi Gigi adalah membuat suatu protesa atau gigi palsu.
09
DAFTAR PUSTAKA
pengertian profesi http://sherlyarianti.blogspot.com/2012/11/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
Pengertian Profesi, Profesionalisme, dan Profesionalisasi http://rivaisriva.blogspot.com/2012/03/pengertian-profesi-profesionalisme-dan.html
profesi
http://id.wikipedia.org/wiki/Profesi
pengertian teknik gigi http://tekhnikgigi.blogspot.com/2012/03/teknik-gigi.html
kode etik profesi http://id.wikipedia.org/wiki/Kode_etik_profesi
syarat
syarat sebuah profesi http://nisaraihani.blogspot.com/2010/04/syarat-syarat-suatu-profesi.html
penetapan kode etik
http://www.sarjanaku.com/2010/11/kode-etik-profesi-keguruan.html
fungsi kode etik profesi http://www.sarjanaku.com/2010/11/fungsi-kode-etik.html
sanksi pelanggaran kode etik
profesi http://redys6c.blogspot.com/2012/05/sanksi-pelanggaran-kode-etik.htmlANGGA NURUNDA PUTRA