BAB
1
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peningkatan
produksi dan produktifitas kerja serta kelangsungan kegiatan usaha secara
kesinambungan hanya dimungkinkan apabila telah terbentuk suatu hubungan kerja
yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara pengusaha dan
pekerja sehingga tercipta ketenangan usaha dan ketenangan kerja sesuai asas
hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif. Ketenangan usaha
dan ketenangan Pekerja hanya dapat dicapai apabila pengusaha dan pekerja dapat
memahami dan menghayati hak dan kewajibannya masing-masing sehingga menumbuhkan
rasa saling mengerti, saling menghargai, dan menghormati dengan tidak
mengabaikan nilai-nilai rasionalitas dan akuntabilitas.
Peran
serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai
berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga
kerja perlu diberikan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan
kesejahtraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas
nasional.
Peran
serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional meningkat dengan disertai
berbagai tantangan risiko yang dihadapi. Oleh karena itu kepada tenaga kerja
perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya,
sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas nasional.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan ocial tenaga kerja (jamsostek) yang bersifat dasar, dengan berazaskan usaha bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan ocial tenaga kerja (jamsostek) yang bersifat dasar, dengan berazaskan usaha bersama, kekeluargaan dan gotong royong.
01
Pada
dasarnya program ini menekan pada perlingdungan bagi tenaga kerja yang relatif
mempunyai kedudukan yang lebih rendah. Oleh karena itu pengusaha memikul
tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk
meningkatkan perlingdungan dan kesejahteraan tenaga kerjanya. Disamping itu,
sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggungjawab
atas pelaksanaan program jamsostek.
.
2.2 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan
Jamsostek?
2. Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek?
3. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek?
2. Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek?
3. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek?
2.3 Manfaat
1. Mengetahui Apa yang dimaksud
dengan Jamsostek
2. Mengetahui Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek
3. Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek
2. Mengetahui Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek
3. Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek
02
BAB
2
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Jamsostek
Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi
tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari
penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa
atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit,
hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia.
Jamsostek dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian dan menjaga harkat dan martabat serta harga diri tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi. Sedangkan tujuan jamsostek adalah mengurangi ketidakpastian masa depan tenaga kerja yang akan menunjukan ketenangan sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Jamsostek dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian dan menjaga harkat dan martabat serta harga diri tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi. Sedangkan tujuan jamsostek adalah mengurangi ketidakpastian masa depan tenaga kerja yang akan menunjukan ketenangan sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja.
Dasar hukum jamsostek adalah :
1. UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek.
2. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelengaraan Jamsostek.
3. Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja.
4. Permenaker No. 5/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaraan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan.
03
Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek)
sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsispnya merupakan
sistem asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan kerja) beserta
keluarganya. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan
resiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan
pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.
Jamsostek mempunyai visi “Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh peserta”
. Adapun misinya adalah :
1. Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme.
2. Meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Meningkatan Budaya Kerja melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
4. Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent).
5. Meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images
1. Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme.
2. Meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Meningkatan Budaya Kerja melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
4. Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent).
5. Meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images
Filosofi Jamsostek :
a. Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.
b. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program Jamsostek
dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat
membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan
rendah.
04
·
Jaminan Sosial Tenaga
Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja
untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya
menggunakan mekanisme asuransi sosial.
·
Sebagai program
publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti
(compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3
tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya
adalah membayar iuran.
·
Program ini memberikan
perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika
mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh
pengusaha dan tenaga kerja.
·
Resiko sosial ekonomi
yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa
kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang
mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau
membutuhkan perawatan medi
2.2 Program
program Yang ditawarkan Jamsostek
Pada dasarnya program Jamsostek merupakan sistem asuransi
sosial, karena penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan penuh (fully
funded system), yang dalam hal ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja.
Sistem tersebut secara teori merupakan mekanisme asuransi. Penyelengaraan
sistem asuransi sosial biasanya didasarkan pada fully funded system, tetapi
bukan harga mati. Dalam hal ini pemerintah tetap diwajibkan untuk berkontribusi
terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau paling tidak pemerintah
terikat untuk menutup kerugian bagi badan penyelengara apabila mengalami
defisit. Di sisi lain, apabila penyelenggara Jamsostek memperoleh keuntungan,
maka pemerintah akan memperoleh deviden dan pajak badan karena bentuk badan
hukum adalah BUMN Persero.
Jenis – jenis (ruang lingkup) program jamsostek
terdiri dari :
05
1.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan pengantian biaya perawatan dan
upah, santunan cacad
Pengertian
Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja
merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan
pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan
yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat
karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya
jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan
tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar
iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai
kelompok jenis usaha.
b. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. an santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja.
b. Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. an santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja.
2.
Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan selama masa kerja yang
dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau sebelum itu jika mengalami cacad
tetap total atau meninggal dunia
06
a.
Definisi Program JHT.
Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai
pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau
hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan
Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat
tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Iuran Program Jaminan Hari Tua:
Ditanggung Perusahaan = 3,7%§
Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %§
Ditanggung Perusahaan = 3,7%§
Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %§
b. Manfaat Program JHT
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap§
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan§
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI§
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap§
Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan§
Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI§
3. Jaminan Kematian (JKM) memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun.
a.
Definisi Program Jaminan Kematian
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris
tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja. Jaminan Kematian
07
diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik
dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib
menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian
yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan
Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.
b.
b.
Manfaat Program Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti
Santunan Kematian Rp 10.000.000,-§
Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-§
Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)§
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti
Santunan Kematian Rp 10.000.000,-§
Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-§
Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)§
3.
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) memberikan pelayanan media berupa rawat
jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang
diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan
keluarganya yang menderita sakit.
a.
Definisi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
08
b. Manfaat Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.
5. Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai DPKP merupakan
dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta
program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT.
Jamsostek (Persero).
6. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003.
7. Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja
(TK-LHK) memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar
hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh
penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan
kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Memperluas cakupan
kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja.
Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi:
biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya
rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu berkerja, dan
cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka
09
atau
keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan
santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau
mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari
tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan
pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi:
biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan
persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.
2.3
Kendala Kendala Menjaring Peserta Jamsostek
Beberapa hambatan dalam menjaring kepesertaan program jamsostek yang
dihadapi saat ini, antara lain:
1. Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab pihak pengusaha/kontraktor/pemborong untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek.
1. Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab pihak pengusaha/kontraktor/pemborong untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek.
2. Masih banyak tenaga kerja yang belum mengetahui bahwa program jamsostek merupakan haknya untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat pengetahuan mereka dan sekitar 78% tenaga kerja di Indonesia masih berpendidikan rendah (SLTP dan SD).
3. Kepesertaan program , jamsostek selama ini ada 3 macam yang dikenal dengan istilah Peserta Daftar Sebagian (PDS), yaitu :
a. hanya sebagian tenaga kerja diikut sertakan.
b. tidak semua dari program jamsostek diikut sertakan.
c. kepesertaan yang tidak membayar penuh iuran (iuran tidak dibayar berdasarkan upah yang diterima sebulan melainkan berdasarkan upah pokok saja).
10
4. Beratnya beban yang ditanggung pengusaha untuk membayar iuran JKK,
JHT JKM dan JPK yang besarnya masing - masing sekitar 0.24 - 1.74%, 3.70%,
0.30% dan 3-6% dari upah sebulan, sehingga secara langsung menambah biaya
produksi (varible cost).
5. Kesulitan keuangan (financial) perusahaan akibat pemenuhan kebijakan
pemerintah yaitu adanya kenaikan Upah Minimum Reginal (UMR) tenaga kerja
6. Meningkatnya ,jumlah perusahaan asuransi swasta yang menawarkan
berbagai macam perlindungan yang sasarannya pada seluruh lapisan masyarakat,
apalagi dalam era globalisasi sekarang ini sudah ada perusahaan asuransi swasta
asing yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia.
Keluhan manajemen PT Jamsostek akan sulitnya menghimpun peserta aktif bukanlah hal yang baru. Kenyataan itu merupakan muara dari hilangnya kepercayaan masyarakat (baca: tenaga kerja) terhadap kinerja dan pelayanan dari BUMN asuransi tersebut. Meskipun Undang-Undang No 3 Tahun 1992 mewajibkan perusahaan, yang memiliki karyawan minimal 10 orang atau membayar upah sebesar Rp1 juta per bulan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek, angka kepesertaaan tidak juga membaik. Dari total 22 juta peserta, sekitar 15 juta tenaga kerja tergolong peserta tidak aktif.
Entah benar atau tidak, manajemen Jamsostek hingga kini masih sering direcoki banyak partai politik besar. Seiring banyaknya dana yang dikelola, posisi Direktur Utama Jamsostek seperti kursi panas yang terus diperebutkan. Arah kebijakan perkembangan perseroan pun tak luput dari campur tangan birokrat di pemerintahan. Hal itu membuat eksekusi beberapa program terobosan sering terlambat, atau bahkan tidak dilakukan.
11
Satu hal yang paling penting, pengelolaan dana milik tenaga kerja di
Jamsostek juga sering tidak transparan. Kabarnya, alokasi dana di deposito bank
dilakukan tidak atas pertimbangan bisnis melainkan permintaan lembaga atau
orang tertentu. Hal itulah yang membuat tenaga kerja apatis dan engga menjadi
peserta Jamsostek. Memang tak mudah membangun kepercayaan. Sekali dikhianati,
sulit sekali untuk percaya. Untuk itulah perlu transformasi besar-besaran dan
menyeluruh di tubuh Jamsostek.
12
BAB
3
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Asuransi
merupakan lembaga ekonomi yang berfungsi sebagai salah satu bentuk
penanggulangan resiko., asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Asuransi sosial
tenaga kerja merupakan salah satu jenis kegiatan asuransi yang memberikan
perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor formal seperti jamina
kecelakan kerja, jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kematian, dan jaminan
kesehatan
3.2
Saran
Sudah menjadi
kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan berkewajiban mananggung keluarganya.
Oleh karenanya, kesejahtraan yang dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja
sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan
masyarakat dalam arti luas, yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat
tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat
terjadinya resiko – resiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit,
meninggal dunia, dan hari tua.
13
DAFTAR
PUSTAKA
JAMSOSTEK [Online] Tersedia : http://www.jamsostek.com
Undang-Undang
No. Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: PT. ASTEK
Peraturan
Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Jakarta :
PT.ASTEK.
ANGGA NURUNDA PUTRA