Kamis, 05 Mei 2016

jamsostek



BAB 1
PENDAHULUAN

1.1           Latar Belakang

Peningkatan produksi dan produktifitas kerja serta kelangsungan kegiatan usaha secara kesinambungan hanya dimungkinkan apabila telah terbentuk suatu hubungan kerja yang dinamis, harmonis, selaras, serasi dan seimbang antara pengusaha dan pekerja sehingga tercipta ketenangan usaha dan ketenangan kerja sesuai asas hubungan industrial yang terbuka, transparan dan komunikatif. Ketenangan usaha dan ketenangan Pekerja hanya dapat dicapai apabila pengusaha dan pekerja dapat memahami dan menghayati hak dan kewajibannya masing-masing sehingga menumbuhkan rasa saling mengerti, saling menghargai, dan menghormati dengan tidak mengabaikan nilai-nilai rasionalitas dan akuntabilitas.
Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional semakin meningkat dengan disertai berbagai tantangan dan resiko yang dihadapinya. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemiliharaan dan peningkatan kesejahtraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat maningkatkan produktivitas nasional.

Peran serta tenaga kerja dalam pembangunan nasional meningkat dengan disertai berbagai tantangan risiko yang dihadapi. Oleh karena itu kepada tenaga kerja perlu diberikan perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraannya, sehingga pada gilirannya akan dapat meningkatkan produktivitas nasional.
Bentuk perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan kesejahteraan dimaksud diselenggarakan dalam bentuk program jaminan ocial tenaga kerja (jamsostek) yang bersifat dasar, dengan berazaskan usaha bersama, kekeluargaan dan gotong royong.


01

Pada dasarnya program ini menekan pada perlingdungan bagi tenaga kerja yang relatif mempunyai kedudukan yang lebih rendah. Oleh karena itu pengusaha memikul tanggung jawab utama dan secara moral pengusaha mempunyai kewajiban untuk meningkatkan perlingdungan dan kesejahteraan tenaga kerjanya. Disamping itu, sudah sewajarnya apabila tenaga kerja juga berperan aktif dan ikut bertanggungjawab atas pelaksanaan program jamsostek.
.

2.2 Rumusan Masalah
1.Apa yang dimaksud dengan Jamsostek?
2. Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek?
3. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek?
2.3 Manfaat
1. Mengetahui Apa yang dimaksud dengan Jamsostek
2.  Mengetahui Program-program apa saja yang ditawarkan oleh Jamsostek
3. Mengetahui Kendala-kendala apa saja yang dihadapi dalam menjaring kepesertaan Jamsostek






02



BAB 2
PEMBAHASAN


2.1 Pengertian Jamsostek
Jamsostek merupakan suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa atau keadaan yang dialami oleh tenaga kerja berupa kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. 
Jamsostek dimaksudkan untuk menumbuhkan kemandirian dan menjaga harkat dan martabat serta harga diri tenaga kerja dalam menghadapi risiko sosial ekonomi. Sedangkan tujuan jamsostek adalah mengurangi ketidakpastian masa depan tenaga kerja yang akan menunjukan ketenangan sehingga dapat meningkatkan produktivitas tenaga kerja. 

Dasar hukum jamsostek adalah : 
1. UU No.3 tahun 1992 tentang Jamsostek. 
2. PP No. 14 tahun 1993 tentang Penyelengaraan Jamsostek. 
3. Keppres No. 22 tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja. 
4. Permenaker No. 5/MEN/1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaraan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan. 

03


Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) sebagaimana didasarkan pada UU No 3 Tahun 1992, pada prinsispnya merupakan sistem asuransi sosial bagi pekerja (yang mempunyai hubungan kerja) beserta keluarganya. Skema Jamsostek meliputi program-program yang terkait dengan resiko, seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan hari tua.

Jamsostek mempunyai visi “Menjadi lembaga penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang terpercaya dengan mengutamakan pelayanan prima dan manfaat optimal bagi seluruh peserta”
. Adapun misinya adalah :
1. Meningkatkan dan mengembangkan Mutu Pelayanan dan Manfaat kepada peserta berdasarkan Prinsip Profesionalisme. 
2. Meningkatkan jumlah kepesertaan program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
3. Meningkatan Budaya Kerja melalui kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
4. Mengelola dana peserta secara optimal dengan mengutamakan prinsip kehati-hatian (prudent).
5. Meningkatkan Corporate Values dan Corporate Images

Filosofi Jamsostek :
a. Jamsostek dilandasi filosofi kemandirian dan harga diri untuk mengatasi resiko sosial ekonomi. Kemandirian berarti tidak tergantung orang lain dalam membiayai perawatan pada waktu sakit, kehidupan dihari tua maupun keluarganya bila meninggal dunia. Harga diri berarti jaminan tersebut diperoleh sebagai hak dan bukan dari belas kasihan orang lain.

b. Agar pembiayaan dan manfaatnya optimal, pelaksanaan program Jamsostek dilakukan secara gotong royong, dimana yang muda membantu yang tua, yang sehat membantu yang sakit dan yang berpenghasilan tinggi membantu yang berpenghasilan rendah. 
04
·         Jaminan Sosial Tenaga Kerja adalah program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu yang penyelenggarannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
·         Sebagai program publik, JAMSOSTEK memberikan hak dan membebani kewajiban secara pasti (compulsory) bagi pengusaha dan tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang No. 3 tahun 1992, berupa santunan tunai dan pelayanan medis, sedang kewajibannya adalah membayar iuran.
·         Program ini memberikan perlindungan bersifat dasar, untuk menjaga harkat dan martabat manusia jika mengalami resiko-resiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
·         Resiko sosial ekonomi yang ditanggulangi oleh program tersebut terbatas saat terjadi peristiwa kecelakaan, sakit, hamil, bersalin, cacad, hari tua dan meninggal dunia, yang mengakibatkan berkurangnya atau terputusnya penghasilan tenaga kerja atau membutuhkan perawatan medi

2.2 Program program Yang ditawarkan Jamsostek
Pada dasarnya program Jamsostek merupakan sistem asuransi sosial, karena penyelenggaraan didasarkan pada sistem pendanaan penuh (fully funded system), yang dalam hal ini menjadi beban pemberi kerja dan pekerja. Sistem tersebut secara teori merupakan mekanisme asuransi. Penyelengaraan sistem asuransi sosial biasanya didasarkan pada fully funded system, tetapi bukan harga mati. Dalam hal ini pemerintah tetap diwajibkan untuk berkontribusi terhadap penyelengaraan sistem asuransi sosial, atau paling tidak pemerintah terikat untuk menutup kerugian bagi badan penyelengara apabila mengalami defisit. Di sisi lain, apabila penyelenggara Jamsostek memperoleh keuntungan, maka pemerintah akan memperoleh deviden dan pajak badan karena bentuk badan hukum adalah BUMN Persero. Jenis – jenis (ruang lingkup) program jamsostek terdiri dari : 
05
1.      Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan pengantian biaya perawatan dan upah, santunan cacad
Pengertian  Kecelakaan kerja termasuk penyakit akibat kerja merupakan resiko yang harus dihadapi oleh tenaga kerja dalam melakukan pekerjaannya. Untuk menanggulangi hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan yang diakibatkan oleh adanya resiko - resiko sosial seperti kematian atau cacat karena kecelakaan kerja baik fisik maupun mental, maka diperlukan adanya jaminan kecelakaan kerja. Kesehatan dan keselamatan tenaga kerja merupakan tanggung jawab pengusaha sehingga pengusaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran jaminan kecelakaan kerja yang berkisar antara 0,24% s/d 1,74% sesuai kelompok jenis usaha. 
b. Manfaat  Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan pada saat dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Iuran untuk program JKK ini sepenuhnya dibayarkan oleh perusahaan. Perincian besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha sebagaimana tercantum pada iuran. an santunan kematian akibat kecelakaan dan sakit akibat kerja. 

2.      Jaminan Hari Tua (JHT) berupa tabungan selama masa kerja yang dibayarkan kembali pada umur 55 tahun atau sebelum itu jika mengalami cacad tetap total atau meninggal dunia 

06

a.      Definisi Program JHT. Program Jaminan Hari Tua ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Program Jaminan Hari Tua memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 55 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu. Iuran Program Jaminan Hari Tua:
 Ditanggung Perusahaan = 3,7%§
 Ditanggung Tenaga Kerja = 2 %§
b. Manfaat Program JHT
Kemanfaatan Jaminan Hari Tua adalah sebesar akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Jaminan Hari Tua akan dikembalikan/ dibayarkan sebesar iuran yang terkumpul ditambah dengan hasil pengembangannya, apabila tenaga kerja:
 Mencapai umur 55 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total tetap§
 Mengalami PHK setelah menjadi peserta sekurang-kurangnya 5 tahun dengan masa tunggu 6 bulan§
 Pergi keluar negeri tidak kembali lagi, atau menjadi PNS/ABRI§

3. Jaminan Kematian (JKM) memberikan pembayaran tunai kepada ahli waris dari tenaga kerja yang meninggal dunia sebelum umur 55 tahun. 
a.    Definisi Program Jaminan Kematian Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli waris tenaga kerja yang menjadi peserta Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan Kematian
07

diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3 % dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp 12 Juta terdiri dari Rp 10 juta santunan kematian dan Rp 2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala. 
b.   b. Manfaat Program Kematian
Program ini memberikan manfaat kepada keluarga tenaga kerja seperti 
 Santunan Kematian Rp 10.000.000,-§ 
 Biaya Pemakaman Rp 2.000.000,-§ 
 Santunan Berkala sebesar Rp. 200.000,- / bulan (selama 24 bulan)§


3.      Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) memberikan pelayanan media berupa rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, penunjang diagnostik, pelayanan khusus dan gawat darurat bagi tenaga kerja dan keluarganya yang menderita sakit. 
a.      Definisi Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Pemeliharaan kesehatan adalah hak tenaga kerja. JPK adalah salah satu program Jamsostek yang membantu tenaga kerja dan keluarganya mengatasi masalah kesehatan. Mulai dari pencegahan, pelayanan di klinik kesehatan, rumah sakit, kebutuhan alat bantu peningkatan pengetahuan, dan pengobatan, secara efektif dan efisien. Setiap tenaga kerja yang telah mengikuti program JPK akan diberikan KPK ( Kartu Pemeliharaan Kesehatan ) sebagai bukti diri untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
08

b. Manfaat Program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan
Manfaat JPK bagi perusahaan yakni perusahaan dapat memiliki tenaga kerja yang sehat, dapat konsentrasi dalam bekerja sehingga lebih produktif.

5. Dana Peningkatan Kesejahteraan Peserta atau lebih dikenal sebagai DPKP merupakan dana yang dihimpun dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan peserta program Jamsostek yang diambil dari sebagian dana hasil keuntungan PT. Jamsostek (Persero).

6. Program Kemitraan dan Bina Lingkungan yang lebih dikenal sebagai PKBL merupakan kerjasama antara BUMN dengan Usaha Kecil yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN, sesuai dengan Keputusan Menteri BUMN No.Kep-236/MBU/2003.

7. Tenaga Kerja Luar Hubungan Kerja (TK-LHK) memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di luar hubungan kerja pada saat tenaga kerja tersebut kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya risiko-risiko antara lain kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia. Memperluas cakupan kepesertaan program jaminan sosial tenaga kerja. Cakupan jaminan kecelakaan kerja (JKK) meliputi: biaya pengangkutan, biaya pemeriksaan, pengobatan, perawatan, biaya rehabilitasi, serta santunan uang bagi pekerja yang tidak mampu berkerja, dan cacat. Apabila pekerja meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, mereka

09


atau keluarganya berhak atas jaminan kematian (JK) berupa biaya pemakaman dan santunan berupa uang. Apabila pekerja telah mencapai usia 55 tahun atau mengalami cacat total/seumur hidup, mereka berhak untuk memperolah jaminan hari tua (JHT) yang dibayar sekaligus atau secara berkala. Sedangkan jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) bagi tenaga kerja termasuk keluarganya, meliputi: biaya rawat jalan, rawat inap, pemeriksaan kehamilan dan pertolongan persalinan, diagnostik, serta pelayanan gawat darurat.

2.3 Kendala Kendala Menjaring Peserta Jamsostek
Beberapa hambatan dalam menjaring kepesertaan program jamsostek yang dihadapi saat ini, antara lain: 
1. Kurangnya kesadaran dan tanggung jawab pihak pengusaha/kontraktor/pemborong untuk mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jamsostek. 

2. Masih banyak tenaga kerja yang belum mengetahui bahwa program jamsostek merupakan haknya untuk mendapatkan perlindungan. Hal ini disebabkan rendahnya tingkat pengetahuan mereka dan sekitar 78% tenaga kerja di Indonesia masih berpendidikan rendah (SLTP dan SD). 

3. Kepesertaan program , jamsostek selama ini ada 3 macam yang dikenal dengan istilah Peserta Daftar Sebagian (PDS), yaitu : 
a. hanya sebagian tenaga kerja diikut sertakan. 
b. tidak semua dari program jamsostek diikut sertakan. 
c. kepesertaan yang tidak membayar penuh iuran (iuran tidak dibayar berdasarkan upah yang diterima sebulan melainkan berdasarkan upah pokok saja). 
10

4. Beratnya beban yang ditanggung pengusaha untuk membayar iuran JKK, JHT JKM dan JPK yang besarnya masing - masing sekitar 0.24 - 1.74%, 3.70%, 0.30% dan 3-6% dari upah sebulan, sehingga secara langsung menambah biaya produksi (varible cost).

5. Kesulitan keuangan (financial) perusahaan akibat pemenuhan kebijakan pemerintah yaitu adanya kenaikan Upah Minimum Reginal (UMR) tenaga kerja

6. Meningkatnya ,jumlah perusahaan asuransi swasta yang menawarkan berbagai macam perlindungan yang sasarannya pada seluruh lapisan masyarakat, apalagi dalam era globalisasi sekarang ini sudah ada perusahaan asuransi swasta asing yang mengembangkan bisnisnya di Indonesia.

Keluhan manajemen PT Jamsostek akan sulitnya menghimpun peserta aktif bukanlah hal yang baru. Kenyataan itu merupakan muara dari hilangnya kepercayaan masyarakat (baca: tenaga kerja) terhadap kinerja dan pelayanan dari BUMN asuransi tersebut. Meskipun Undang-Undang No 3 Tahun 1992 mewajibkan perusahaan, yang memiliki karyawan minimal 10 orang atau membayar upah sebesar Rp1 juta per bulan wajib mendaftarkan karyawannya menjadi peserta Jamsostek, angka kepesertaaan tidak juga membaik. Dari total 22 juta peserta, sekitar 15 juta tenaga kerja tergolong peserta tidak aktif. 
Entah benar atau tidak, manajemen Jamsostek hingga kini masih sering direcoki banyak partai politik besar. Seiring banyaknya dana yang dikelola, posisi Direktur Utama Jamsostek seperti kursi panas yang terus diperebutkan. Arah kebijakan perkembangan perseroan pun tak luput dari campur tangan birokrat di pemerintahan. Hal itu membuat eksekusi beberapa program terobosan sering terlambat, atau bahkan tidak dilakukan.

11


Satu hal yang paling penting, pengelolaan dana milik tenaga kerja di Jamsostek juga sering tidak transparan. Kabarnya, alokasi dana di deposito bank dilakukan tidak atas pertimbangan bisnis melainkan permintaan lembaga atau orang tertentu. Hal itulah yang membuat tenaga kerja apatis dan engga menjadi peserta Jamsostek. Memang tak mudah membangun kepercayaan. Sekali dikhianati, sulit sekali untuk percaya. Untuk itulah perlu transformasi besar-besaran dan menyeluruh di tubuh Jamsostek. 












12



BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Asuransi merupakan lembaga ekonomi yang berfungsi sebagai salah satu bentuk penanggulangan resiko., asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima suatu premi, untuk memberi penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Asuransi sosial tenaga kerja merupakan salah satu jenis kegiatan asuransi yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor formal seperti jamina kecelakan kerja, jaminan hari tua atau pensiun, jaminan kematian, dan jaminan kesehatan

3.2 Saran
            Sudah menjadi kodrat, bahwa manusia itu berkeluarga dan berkewajiban mananggung keluarganya. Oleh karenanya, kesejahtraan yang dikembangkan bukan hanya bagi tenaga kerja sendiri, tetapi juga bagi keluarganya dalam rangka meningkatkan kesejahtraan masyarakat dalam arti luas, yang harus tetap terpelihara termasuk pada saat tenaga kerja kehilangan sebagian atau seluruh penghasilannya sebagai akibat terjadinya resiko – resiko sosial antara lain kecelakaan kerja, sakit, meninggal dunia, dan hari tua.

13



DAFTAR PUSTAKA

JAMSOSTEK [Online] Tersedia : http://www.jamsostek.com

Undang-Undang No. Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jakarta: PT. ASTEK
Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jamsostek. Jakarta : PT.ASTEK.



ANGGA NURUNDA PUTRA